Jasa Laporan Keuangan Perusahaan | 0877 0070 0705 / 0818 0722 7022
Jakarta Selatan
Wisma Aldiron Suite #222A
Jalan Gatot Subroto Kav. 72
Jakarta 12780 - Indonesia
T. (021) 7982 190
F. (021) 7982 191
M. 0818 0722 7022
E. headoffice@jasalaporankeuangan.co.id
DKI JAKARTA
Jakarta Pusat
The City Tower Lt. 12 Unit-1N
Jalan MH Thamrin No. 81
Menteng –Jakarta Pusat
Telp. (021) 2960 1406
Fax. (021) 2960 1407
Phone. 0813 9090 8989
Jakarta Timur
Ruko Taman Pulo Indah Blok M No. 20
Jakarta Timur 13940
T. (021) 4802 870 F. (021) 4802 988
E-mail. sigit@jasalaporankeuangan.com
Jakarta Selatan
18 Office park 15th Floor,
Jl. Jend. TB Simatupang Kav 18, Jatipadang
Pasar Minggu – Jakarta Selatan
Telp. (021) 2270 8302
Phone. 0877 0070 0705/08111 700 750
Jakarta Utara
Jalan Enggano Raya,
Ruko Enggano Megah Blok 9Q RT/RW 016/014
Jakarta Utara
Telp. (021) 4301 610
Phone. 0813 1650 7093
SURABAYA
Surabaya Pusat
Jalan Pregolan Bunder No. 18
Surabaya - Jawa Timur
Phone. 0851 0037 7719
Surabaya Selatan
Jalan Ngagel Jaya #58
Surabaya 60283 - Jawa Timur
Phone. 0811 3115 44
Surabaya Utara
Jalan Teluk Kumai Barat No. 25 Tanjung Perak
Surabaya
Telp. 031 3283 713 Fax. 031 3297 706
Cilegon
Jalan Sunan Ampel Link Kubang
Menyawak No. 129 RT/RW. 07/05
Kel. Kebonsari, Kec.Citangkil
Cilegon - Banten
Telp. (0254) 310 754
Palembang
Jalan Demang Raya Blok Teratai No. 3
Palembang - 30137
Telp. 0711 - 379 177 , 379 193
Fax. 0711 - 379 193
Phone. 0812 9000 257
Padang
Perumahan Harka Blok A
No. 13 Pasir Kandang
Phone. 0812 676 3433
Malang
Ruko Ngagel Jaya #58
Surabaya 60283 – Jawa Timur
Phone. 0811 3115 44
Kalimantan Timur
Jalan Patin Kuning No. 31 Tenggarong Kutai
Kartanegara - Kalimantan Timur
Telp/Fax. 0541 662213
Phone. 0853 5151 5580
Email :
web/Blog :
http://www.jasakonsultankeuangan.co.id/
Jasa
Laporan Keuangan Perusahaan
facebook : https://www.facebook.com/Jasalaporankeuanganperusahaan
http://www.linkedin.com/in/jasalaporankeuanganperusahaan
http://www.berniaga.com/Jasa+Laporan+Keuangan+Perusahaan+-17637012.htm
https://www.youtube.com/user/JasaLaporanKeuangan/about
https://plus.google.com/+LaporanKeuanganPerusahaanJLK/about
http://disqus.com/laporankeuanganperusahaan/
http://www.pinterest.com/laporankeuangan/
http://www.kaskus.co.id/thread/54963014becb1714188b4577/jasa-laporan-keuangan-0818-0722-7022
facebook : https://www.facebook.com/Jasalaporankeuanganperusahaan
http://www.linkedin.com/in/jasalaporankeuanganperusahaan
http://www.berniaga.com/Jasa+Laporan+Keuangan+Perusahaan+-17637012.htm
https://www.youtube.com/user/JasaLaporanKeuangan/about
https://plus.google.com/+LaporanKeuanganPerusahaanJLK/about
http://disqus.com/laporankeuanganperusahaan/
http://www.pinterest.com/laporankeuangan/
http://www.kaskus.co.id/thread/54963014becb1714188b4577/jasa-laporan-keuangan-0818-0722-7022
Indeks Artikel |
---|
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dalam Masa Transisi |
Pelaksanaan Konversi Dalam Masa Transisi |
Kebijakan Akuntansi yang Penting |
Laporan Keuangan |
1) Klasifikasi Berdasarkan Jenis Belanja |
2) Klasifikasi Berdasarkan Organisasi |
Neraca |
Laporan Arus Kas |
Pembelajaran |
Referensi |
Semua Halaman |
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
2. Neraca
a. Struktur Neraca
Struktur neraca bedasarkan Kep-mendagri 29/2002 dan SAP pada dasarnya adalah sama. Keduanya menggunakan klasifikasi lancar-nonlancar. Sedikit perbedaan terjadi dalam penggunaan istilah dan klasifikasi ekuitas.
b. Pos-pos Aset
Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial masa depan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi jangka Panjang, Aset tetap, Dana cadangan, dan Aset lainnya.
1) Aset Lancar
Yang dimaksud dengan aset lancar dalam SAP dan aktiva lancar dalam Kepmendagri 29/2002 adalah sama. Aset lancar antara lain berupa kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Perbedaan terjadi di akun Belanja Dibayar Di muka. Belanja Dibayar Di muka berdasarkan SAP merupakan uang yang dibayarkan kepada pihak ketiga, di mana sampai tanggal neraca belum diterima prestasi kerja, yang berupa barang/jasa dari pihak ketiga yang bersangkutan. Di dalam Kepmendagri 29/2002 dalam Biaya Dibayar Di muka termasuk uang untuk dipertanggungjawabkan yang berada di tangan para pemegang kas/Bendahara Pengeluaran.
Sehubungan dengan adanya perbedaan tersebut maka perlu ada penyesuaian. Uang kas yang berada di tangan Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran merupakan saldo kas. Oleh karena itu jumlah ini dikeluarkan dari Belanja Dibayar Di muka dan disajikan dalam pos Kas di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas dalam kelompok Aset Lancar.
Skema Mapping Pos Aset Lancar dapat dilihat pada Skema VI.
2) Investasi Jangka Panjang
Investasi Jangka Panjang menurut Kepmendagri No. 29/2002 diklasifikasikan menjadi investasi dalam saham dan investasi dalam obligasi, sementara investasi jangka panjang menurut SAP dibedakan menjadi investasi nonpermanen dan permanen, dengan demikian konversi dilakukan pada level rekening, sebagaimana tampak pada Skema VII.
Perbedaan lainnya adalah dalam hal penilaian. Berdasarkan Kepmendagri 29/2002, Investasi Jangka Panjang di neraca dinilai berdasarkan harga perolehan, sedangkan berdasarkan SAP terdapat aturan penilaian yang berbeda untuk setiap jenis investasi.
Berdasarkan SAP, terdapat 3 metode penilaian investasi jangka panjang, yaitu metode biaya, metode ekuitas, dan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan. Ketentuan pemberlakuan ketiga metode penilaian investasi jangka panjang adalah:
· Kepemilikan saham kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
· Kepemilikan saham lebih besar atau sama dengan 20% sampai 50% atau kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
· Kepemilikan saham lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; dan
· kepemilikan non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Dengan demikian terdapat selisih nilai yang terjadi karena penggunaan metode penilaian yang berbeda antara SAP dan Kepmendagri 29/2002. Dengan demikian nilai investasi jangka panjang, khususnya kepemilikan saham diatas 20% oleh Pemda harus dihitung kembali nilai investasinya berdasarkan laporan keuangan BUMD yang bersangkutan. Investasi nonpermanen dinilai berdasarkan nilai yang diharapkan dapat diterima.
Sebagai contoh:
Pemda mempunyai saham pada Bank Pembangunan Daerah sebanyak 40%. Harga perolehan investasi tersebut Rp 20 milyar. Jumlah laba ditahan pada laporan keuangan tahun 2005 sejumlah Rp 5 milyar. Jadi nilai penyertaan modal pemda per 31 Desember 2005 menjadi Rp 20 milyar + (40% x 5 milyar) = Rp 22 milyar. Sebaliknya kalau Pemda hanya memiliki investasi sebesar Rp 5 milyar atau sebesar 5 % dari saham perusahaan, maka Pemda tersebut akan tetap menyajikan Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 5 milyar, tidak dipengaruhi adanya laba/rugi perusahaan tersebut.
Dari contoh pertama, kalau Pemda mengikuti Kepmendagri 29/2002 akan menyajikan Investasi jangka panjang di neraca sejumlah Rp 20 milyar, tetapi berdasarkan SAP seharusnya disajikan di neraca sejumlah Rp 22 milyar. Sebaliknya untuk contoh kedua, Pemda tetap menyajikan Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 5 milyar. Oleh karena itu pada saat melakukan konversi, Pemda harus berhati-hati, tidak hanya memperhatikan susunan akunnya tetapi juga metode penilaiannya.
3) Aset Tetap
Pengaturan aset tetap berdasarkan SAP dan Kepmendagri 29/2002 pada dasarnya adalah sama. Terdapat sedikit perbedaan pada rincian aset tetap. Rincian aset tetap di neraca sejalan dengan rincian belanja modal di Laporan Realisasi Anggaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kontrol hubungan antar akun. Klasifikasi aset tetap di neraca berdasarkan Kepmendagri 29/2002 lebih rinci dibandingkan ketentuan SAP. Oleh karena itu untuk keperluan penyajian di neraca, pos-pos aset tetap dapat dikonversi ke dalam struktur aset tetap menurut SAP.
Struktur aset tetap menurut SAP adalah:
- Tanah
- Gedung dan Bangunan
- Peralatan dan Mesin
- Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Aset Tetap Lainnya
- Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam Pengerjaan dalam Kepmendagri 29/2002 disajikan dalam kelompok Aset Lain-lain, sedangkan berdasarkan SAP, Konstruksi dalam Pengerjaan masuk dalam kelompok Aset Tetap. Oleh karena itu jumlah ini perlu direklasifikasi dari Aset Lain-lain ke Aset Tetap.
Penilaian aset tetap menggunakan harga perolehan. SAP juga mengatur depresiasi aset tetap selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan. Hal ini dilakukan untuk mengakui adanya penurunan nilai aset karena pemakaian, keausan, atau kerusakan. Oleh karena itu jika Pemda belum mampu melakukan depresiasi terhadap aset tetapnya, perlu menuangkannya dalam kebijakan akuntansi dan mengungkapkannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Skema Mapping Pos Aset Tetap dapat dilihat pada skema VIII.
4) Dana Cadangan
Pengaturan Dana Cadangan dalam SAP sama dengan dalam Kepmendagri 29/2002. Dana Cadangan di neraca disajikan sebesar akumulasi nilai dana cadangan.
5) Aset Lainnya
Aset Lainnya mencakup seluruh aset yang tidak dapat dikelompokkan pada kelompok aset yang telah diuraikan terdahulu. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian Aset Tetap, Konstruksi dalam Pengerjaan dipindahkan dari Aset Lain-lain ke kelompok Aset Tetap. Di samping sebagaimana diuraikan dalam Kepmendagri 29/2002, jika Pemda memiliki aset tak berwujud juga disajikan dalam kelompok aset lainnya sebesar harga perolehannya.
6) Pos-pos Kewajiban
Pengaturan kewajiban atau utang antara SAP dan Kepmendagri adalah sama. Kewajiban diklasifikasikan menjadi Kewajiban Jangka Pendek (lancar) dan Kewajiban Jangka Panjang (nonlancar). Penilaian utang dengan menggunakan nilai nominal yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa utang yang disajikan tidak hanya utang yang berasal atau timbul dari pinjaman tetapi juga utang-utang lain, seperti utang biaya dan utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Penyajian utang PFK dapat diperoleh dari pencatatan penerimaan dan pengeluaran Urusan Kas dan Perhitungan (UKP).
Skema Mapping Pos Kewajiban dapat dilihat pada Skema IX berikut:
7) Pos-pos Ekuitas
Pendekatan yang digunakan untuk pengelompokan ekuitas dalam Kepmendagri 29/2002 tidak sama dengan pendekatan yang digunakan dalam SAP. Oleh karena itu untuk penyusunan neraca, pos-pos ekuitas tidak dapat dikonversi ke dalam format SAP.
Pendekatan yang digunakan untuk menyajikan pos-pos ekuitas ke dalam format neraca berdasarkan SAP, dilakukan dengan pendekatan self balancing group of accounts, dimana:
(a) Ekuitas Dana Lancar
Ekuitas dana lancar sama dengan aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Oleh karena itu Ekuitas dana lancar mencakup:
· SILPA (sebagai pasangan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Investasi jangka pendek)
· Pendapatan yang ditangguhkan (sebagai pasangan Kas di Bendahara Penerimaan)
· Cadangan Piutang (sebagai pasangan Piutang)
· Cadangan Persediaan (sebagai pasangan Persediaan)
Dikurangi dengan:
· jumlah Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek (sebagai pasangan utang jangka pendek)
(b) Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan bersih pemerintah daerah yang tertanam dalam kekayaan berjangka panjang. Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca dapat diperoleh dengan menjumlahkan:
· Investasi Jangka Panjang
· Aset Tetap
· Aset Lainnya
Dikurangi:
· Jumlah Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang.
Di kutip dari : BPPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar