Kamis, 23 September 2010

Otoritas Jasa Keuangan | Laporan Keuangan Perusahaan

Jasa Laporan Keuangan Perusahaan | Cetta Consulting 0818 0641 6857

Informasi layanan jasa Laporan Keuangan Perusahaan, Hub Widi Prihartanadi 0818 0641 6857. Layanan ON LIne


Kantor,
Graha Cetta-Ruko No.14 B Lt.3
JL.Ciputat Raya No.14 B Pondok Pinang
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12310


Email :
laporankeuanganperusahaan@gmail.com
widiprihartanadi@yahoo.co.id

web/Blog :
http://laporankeuanganperusahaanjakarta.blogspot.com/

Selasa, 21 September 2010

Otoritas Jasa Keuangan



Bank Indonesia (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
  • BI Hibahkan Askrindo dan BPUI ke Pemerintah
  • Perbanas: BI Tanggap Keluhan Perbankan
  • BI Segera Jual Anak Usaha
  • Mulai Hari Ini, BI Tidak Sah Punya Anak Usaha
  • Tabungan Korban Harus Masuk Baitul Mal
VIVAnews - Rencana pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirasa cukup berat jika dijalankan pada 2010. OJK adalah lembaga besar yang menggabungkan pengawasan atas lembaga jasa keuangan dari perbankan, pasar modal, hingga asuransi.

"Kalau mau membangun institusi pengawasan sebesar OJK, itu berat dan besar. Belum lagi proses rekruitmennya," kata anggota Komisi XI Dradjad Wibowo di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2009.

Dia mengatakan jika pengawasan perbankan berasal dari orang-orang Bank Indonesia sama juga bohong. Dia beralasan pengawas perbankan sebaiknya berasal dari luar BI. Karena itu, dari sisi kelembagaan akan terasa lebih berat.
Mengacu pada UU Bank Indonesia, tugas pengawasan bank akan dialihkan ke lembaga baru yang bernama OJK. Lembaga baru ini rencananya sudah harus dibentuk pada 2010. Artinya, jangka waktu tinggal setahun lagi.

Ketua Komisi Keuangan DPR, Achmad Hafiz Zawawi mengungkapkan dewan masih akan mendengarkan masukan dari masyarakat soal rencana pembentukan OJK. Menurut dia, pembentukan OJK diharapkan cepat guna mengantisipasi laju perkembangan industri perbankan, terutama produk-produk yang sangat kompleks. 

"Perkembangannya kita lihat nanti. Apakah OJK akan teruskan sebagaimana UU atau DPR mengamendemen UU BI untuk meniadakan OJK," tuturnya.

Di kutip dari : VIVAnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar